Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah memperhatikan nasib Guru (TK, SD, SMP, SMA sampai SMK) dalam hal kesejahteraan baik Non PNS maupun PNS berupa penghargaan pengabdian yang tulus mendidik anak-anak bangsa, dalam hal ini berupa Tunjangan Profesi. Tunjangan Profesi ini akan di berikan kepada Bapak/Ibu guru yang memenuhi persyaratan yang dibebankan kepadanya sesuai dengan amanat Undang-undang peraturan yang mengikat pada guru, seperti Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 dan masih banyak yang lainnya. Antara lain; a. memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen; b. memenuhi beban kerja sebagai Guru; c. mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya; d. terda...