SEKILAS TENTANG TUNJANGAN PROFESI GURU

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah memperhatikan nasib Guru (TK, SD, SMP, SMA sampai SMK) dalam hal kesejahteraan baik Non PNS maupun PNS berupa penghargaan pengabdian yang tulus mendidik anak-anak bangsa, dalam hal ini berupa Tunjangan Profesi.
Tunjangan Profesi ini akan di berikan kepada Bapak/Ibu guru yang memenuhi persyaratan yang dibebankan kepadanya sesuai dengan amanat Undang-undang peraturan yang mengikat pada guru, seperti Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 dan masih banyak yang lainnya.
Antara lain;
a. memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh
Departemen;
b. memenuhi beban kerja sebagai Guru;
c. mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai
dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
d. terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
f. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
tetapi ada hal lain yang tidak kalah penting adalah harus ber NUPTK.
Dan selain aturan yang mengikat itu ada hal-hal yang juga harus diperhatikan yaitu keaktifan dalam mengajar (dengan bukti daftar hadir).

Sekarang ini data Guru (PTK) terintegrasi dengan baik melalui DAPODIK yang merupakan bank data dari Satuan Pendidikan yang akan nantinya menjadi data nasional, dan dari dari data tersebut akan dipakai (sebagian kecil) untuk data tunjangan (tunjangan profesi). Dengan peran Operator Sekolah semuda data yang ada di tingkat Satuan Pendidikan akan dimasukkan ke dalam Aplikasi Dapodik, dan akan tersaji dengan sempurna di aplikasi tersebut. Apabila penginputannya benar dan valid maka datanya yang tersaji juga akan benar dan valid, dan apabila penginputannya tidak benar dan tidak valid maka datanya yang tersaji juga akan tidak benar dan tidak valid.
Data tersebut bisa dilihat dalam info gtk yang sekarang hanya bisa dilihat di SIM PKB, mungkin itu semakin rumit bagi guru untuk bisa membuka semua aplikasi tersebut, tetapi semua guru berusaha untuk belajar IT maka kata-kata sulit itu bisa menjadi mudah dan gampang. Apalagi dengan kecanggihan teknologi saat ini, android, laptop tidak menjadi barang mewah lagi, dan hampir semua guru memiliki, sehingga dengan mudah bisa mengakses aplikasi-aplikasi tersebut, terutama yang khusus individu dari guru tersebut (Info GTK yang ada SIM PKB).
Semua inputan dari oprator sekolah akan tersaji dalam Info GTK, baik data Nama, NIP, Golongan/Masa Kerja, Keaktifan Mengajar, Mengajar di Rombongan Belajar, dan sebagainya.
Dengan melihat Info GTK, bapak ibu guru bisa mengetahui data mereka benar atau masih ada yang salah. Dan apabila ada data yang salah maka bapak/ibu guru tersebut bisa menghubungi operator sekolahnya agar segera diperbaiki.
Semoga bermanfaat....

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PRE TEST PPG TAHAP KE 2

erifikasi Jam Mengajar Untuk Penerbitan SKTP Tahun Ajaran 2020/ 2021