Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2018

PENGAMBILAN SERTIFIKAT PENDIDIK LULUSAN PLPG 2016 dan 2017

Gambar
Dengan ini kami informasikan kepada Bapak/Ibu peserta Sertifikasi Guru di Lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rembang, bahwasannya Peserta PLPG Tahun 2016 yang belum lulus dan peserta baru 2017 yang dinyatakan LULUS oleh masing-masing LPTK penyelenggara PLPG (UNNES dan UPGRIS) akan memberikan atau menyerahkan Sertifikat Pendidik sebagai tanda guru yang bersangkutan adalah sebagai guru profesional, yang nantinya diharapkan dapat meningkatkan kualitas anak didiknya sehingga cita-cita dari bangsa ini bisa terwujud. Masing-masing LPTK mempunyai aturan sendiri-sendiri dalam menyampaikan atau menyerahkan sertifikat pendidik tersebut, di UNNES akan di serahkan ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota terlebih dahulu baru nanti setelah itu di berikan ke peserta setelahnya, sedangkan di UPGRIS akan di serahkan secara langsung kepada peserta yang tentunya melalui surat dinas resmi dari dinas. Adapun peserta yang akan menerima sertifikat pendidik dari Unnes menyusul setelah

PRE TEST PPG TAHAP KE 2

Gambar
Berikut ini kita Informasi pendataan dan pendaftaran PPG Dalam Jabatan ===================== Yang dapat di akses di  https://app.simpkb.id , dengan usser name dan pasword yang dimiliki masing-masing Bapak/Ibu guru. Bagi Bapak/Ibu yang terdeteksi sebagai peserta pretes PPG 2017 dengan status TIDAK LULUS PRETES. Anda berhak untuk mengikuti pre tes ulang pada periode 2018. Silakan pilih langkah selanjutnya. 1. MENGIKUTI ULANG PRE TES PPG 2018 TANPA EDIT DATA (Data ajuan mapel PPG masih sesuai isian periode 2017 lalu) 2. MENGIKUTI DENGAN EDIT DATA (Ubah data ajuan mapel PPG untuk periode 2018) 3.  paling lambat tanggal 2 maret 2018 Syarat dan ketentuan berlaku masih sama dengan Pendaftaran PPG (Pretest) tahap 1 Tata Cara Pendaftaran 1. Aplikasi pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan dapat dibuka melalui alamat http://simpkb.id. 2. Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon Peserta PPG Dalam Jabatan dengan menggunakan akun individu masing-mas

SEKILAS TENTANG PERHITUNGAN ROMBONGAN BELAJAR TERHADAP JUMLAH SISWA

Gambar
Perkembangan di Aplikasi Dapodik sudah sangat pesat, terlebih lagi tentang penentuan rombongan belajar terhadap siswa. Hal ini sebenarnya sudah diberlakukan di awal  (Semester 1) Tahun Pembelajaran 2017/2018 dan berlaku di kelas awal di setiap jenjang satuan pendidikan, di jenjang sd berlaku di kelas 1, di jenjang smp di kelas 7 dan seterusnya dan untuk jenjang tk masih 15 siswa per satu rombongan belajar, yaiti dengan memakai dasar 32 siswa per 1 romobongan belajar. Tetapi semester kemaren mungkin kurang sosialisasi ata apalah itu di system dapodik memberlakukan ke aturan lama (1 rombongan belajar sebanyak minimal 20 siswa). Dan mungkin di semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018 ini akan sudah diberlakukan aturan itu.... dari gambar di atas, sedikit dapat ada kejelasan bahwa perhitungan  rombongan belajar terhadap jumlah siswa seperti contoh diatas. Misal dalam kelas 1 atau kelas 7 mempunyai jumlah siswa 66 siswa, maka perhitungannya adalah 66/32 = 2,06 atau menjadi 2 kelas d