PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN
Memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 mengenai Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang guru Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi S-1/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Sehubungan itu, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melaksanakan pendataan dan pretest bagi guru calon peserta PPG Dalam Jabatan.
Sehubungan dengan persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Guru calon peserta PPG Dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan akademik dan administrasi sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru.
2. Persyaratan akademik ditunjukkan dengan mengikuti pretest melalui 2 (dua) jenis seleksi yaitu Seleksi Kemampuan Akademik dan Seleksi Bakat, Minat, Kepribadian dan Kesamaptaan dengan minimal nilai ditentukan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
3. Persyaratan administrasi ditunjukkan dengan pemenuhan kelengkapan administrasi sesuai persyaratan yang telah ditetapkan sebagaimana persyaratan dibawah.
4. Guru yang dinyatakan lulus dan tidak lulus dapat dilihat di laman ap2sg.sertifikasiguru.id.
5. Daftar Peserta PPG Jawa Tengan dapat di unduh di link ini
6. Kelengkapan berkas untuk pemberkasan dapat di unduh di link ini
7. Cover Berkas untuk pemberkasan dapat di unduh di link ini
8. Snalhecter kertas yang digunakan untuk jenjang TK, SD dan SMP warna hijau.
9. Guru yang lulus pretest selanjutnya wajib melengkapi persyaratan administrasi dengan mengirimkan berkas jenjang TK, SD dan SMP ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rembang untuk dilakukan verifikasi dan validasi sesuai dengan persyaratan, pengiriman berkas maksimal tanggal 2 Februari 2018 di Seksi PTK SMP Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rembang.
5. Daftar Peserta PPG Jawa Tengan dapat di unduh di link ini
6. Kelengkapan berkas untuk pemberkasan dapat di unduh di link ini
7. Cover Berkas untuk pemberkasan dapat di unduh di link ini
8. Snalhecter kertas yang digunakan untuk jenjang TK, SD dan SMP warna hijau.
9. Guru yang lulus pretest selanjutnya wajib melengkapi persyaratan administrasi dengan mengirimkan berkas jenjang TK, SD dan SMP ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rembang untuk dilakukan verifikasi dan validasi sesuai dengan persyaratan, pengiriman berkas maksimal tanggal 2 Februari 2018 di Seksi PTK SMP Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rembang.
Persyaratan Peserta Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGDJ)
1.Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
2.Guru Dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil
yang mendapatkan tugas mengajar
yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun
2015;
3.Memiliki Nomor
Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4.Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
5.Berusia setinggi-tingginya 58 tahun
dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember
tahun 2017;
6.Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai dengan bidang studi
pada PPG
yang akan diikuti;
7.Bebas Napza;
8.Sehat jasmani dan rohani (jiwa);
9.Berkelakuan baik;
Dokumen yang dilampirkan
1.Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi oleh Perguruan
Tinggi yang mengeluarkan Ijazah,
Kopertis, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi, atau
Notaris yang dilegalisir
maksimal 5 tahun per tanggal 1 Januari 2018.
maksimal 5 tahun per tanggal 1 Januari 2018.
2.Fotokopi SK
Pengangkatan Pertama dan 5 (lima) tahun terakhir bagi:
◦Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
◦PNS yang ditugaskan sebagai Guru dari Pemerintah Daerah
atau yang diberi
kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
◦Guru GTY dari Yayasan sebagai Guru Tetap Yayasan paling sedikit 2
tahun terakhir
secara berturut-turut dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
◦Guru bukan PNS di sekolah negeri dari Pemerintah Daerah
atau yang diberi
kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
3.Bukti pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka
bagi guru bukan PNS
di sekolah negeri dari Kepala Sekolah;
4.Surat izin untuk mengikuti program PPG:
◦Bagi PNS diperoleh dari Pejabat yang berwenang
◦Bagi GTY diperoleh dari Ketua Yayasan
◦Bagi guru bukan PNS di sekolah negeri diperoleh dari Pemerintah
Daerah atau
yang diberi kewenangan
5.Surat
keterangan Bebas Napza dari BNN/D atau dari institusi lain yang memiliki
kewenangan mengeluarkan surat terkait;
kewenangan mengeluarkan surat terkait;
6.Surat
keterangan Sehat jasmani dan rohani (jiwa) dari dokter rumah sakit pemerintah;
7.Surat
keterangan Berkelakuan baik dari kepolisian.
Kuota dan Pembiayaan
◦Kuota Nasional
Tahun 2018:
70.000
◦Pembiayaan :
*Pemerintah Pusat : 20.000
*Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan : 50.000
◦Pelaksanaan Program PPG bagi Guru Dalam Jabatan sesuai dengan kuota nasional
dibiayai oleh:
*pemerintah pusat;
*pemerintah daerah; dan/atau
*satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
◦Pembiayaan pelaksanaan Program
PPG oleh pemerintah pusat sebesar Rp. 7.500.000,00
(rata-rata Nasional) tidak termasuk biaya pribadi dan biaya ujian ulang.
◦Pemerintah pusat dapat memberikan biaya pribadi bagi Guru Dalam Jabatan yang
bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus dan yang mengikuti program Keahlian
Ganda yang ditetapkan oleh Menteri.
◦Selain pembiayaan pelaksanaan Program PPG, pemerintah daerah dan/atau satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menganggarkan biaya pribadi.
Biaya pribadi meliputi biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan pribadi
lainnya.
Prioritas Penetapan Peserta
Prioritas
•Prodi yang sangat dibutuhkan
•Guru daerah 3T
•Usia Guru ≥ 50
•Usia < 50 dan memenuhi passing grade, diranking berdasarkan:
ØSkor Pretes
ØUsia
ØMasa Kerja
•Khusus guru bukan PNS yang memenuhi beban kerja guru minimal 24 jam tatap muka
dan bertugas di Kabupaten/Kota/Propinsi yang memiliki data kekurangan guru
berdasarkan perhitungan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Komentar
Posting Komentar