PRE TEST PPG TAHAP KE 2

Berikut ini kita Informasi pendataan dan pendaftaran PPG Dalam Jabatan
=====================
Yang dapat di akses di https://app.simpkb.id, dengan usser name dan pasword yang dimiliki masing-masing Bapak/Ibu guru.
Bagi Bapak/Ibu yang terdeteksi sebagai peserta pretes PPG 2017 dengan status TIDAK LULUS PRETES. Anda berhak untuk mengikuti pre tes ulang pada periode 2018. Silakan pilih langkah selanjutnya.
1. MENGIKUTI ULANG PRE TES PPG 2018 TANPA EDIT DATA (Data ajuan mapel PPG masih sesuai isian periode 2017 lalu)
2. MENGIKUTI DENGAN EDIT DATA (Ubah data ajuan mapel PPG untuk periode 2018)
3. paling lambat tanggal 2 maret 2018
Syarat dan ketentuan berlaku masih sama dengan Pendaftaran PPG (Pretest) tahap 1
Tata Cara Pendaftaran
1. Aplikasi pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan dapat dibuka melalui alamat http://simpkb.id.
2. Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon Peserta PPG Dalam Jabatan dengan menggunakan akun individu masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
3. Guru menetapkan program studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG.
4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian atau linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
a. “Diterima” jika program studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
b. “Ditolak” jika program studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.
c. “Diperbaiki’ jika bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.
6. Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai peserta pretest PPG Dalam Jabatan.
7. Waktu dan tempat pelaksanaan pretest akan diinformasikan setelah proses penempatan (plotting) peserta pretest ke TUK selesai.

Yukk.....Segera Daftar Ulang........

SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari

Komentar

Postingan populer dari blog ini

erifikasi Jam Mengajar Untuk Penerbitan SKTP Tahun Ajaran 2020/ 2021

SEKILAS TENTANG TUNJANGAN PROFESI GURU