SEKILAS TENTANG PERHITUNGAN ROMBONGAN BELAJAR TERHADAP JUMLAH SISWA

Perkembangan di Aplikasi Dapodik sudah sangat pesat, terlebih lagi tentang penentuan rombongan belajar terhadap siswa. Hal ini sebenarnya sudah diberlakukan di awal  (Semester 1) Tahun Pembelajaran 2017/2018 dan berlaku di kelas awal di setiap jenjang satuan pendidikan, di jenjang sd berlaku di kelas 1, di jenjang smp di kelas 7 dan seterusnya dan untuk jenjang tk masih 15 siswa per satu rombongan belajar, yaiti dengan memakai dasar 32 siswa per 1 romobongan belajar.
Tetapi semester kemaren mungkin kurang sosialisasi ata apalah itu di system dapodik memberlakukan ke aturan lama (1 rombongan belajar sebanyak minimal 20 siswa).
Dan mungkin di semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018 ini akan sudah diberlakukan aturan itu....



dari gambar di atas, sedikit dapat ada kejelasan bahwa perhitungan  rombongan belajar terhadap jumlah siswa seperti contoh diatas.

Misal dalam kelas 1 atau kelas 7 mempunyai jumlah siswa 66 siswa, maka perhitungannya adalah 66/32 = 2,06 atau menjadi 2 kelas dan terdapat kelebihan 2 siswa.
Hal ini bisa di jadikan menjadi 3 rombongan belajar, karena sisa akan dibulatkan keatas (dan rombongan belajar minimal 20 siswa)

Misal dalam kelas 1 atau kelas 7 mempunyai jumlah siswa 75 siswa, maka perhitungannya adalah 75/32 = 2,34 atau menjadi 2 kelas dan terdapat kelebihan 11 siswa.
Hal ini bisa di jadikan menjadi 3 rombongan belajar, karena sisa akan dibulatkan keatas (dan rombongan belajar minimal 20 siswa)

Semoga penjelasan ini dapat bermanfaat, terima kasih.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

erifikasi Jam Mengajar Untuk Penerbitan SKTP Tahun Ajaran 2020/ 2021

PRE TEST PPG TAHAP KE 2

SEKILAS TENTANG TUNJANGAN PROFESI GURU